Pemerintah daerah menekankan bahwa penerima harus benar-benar warga Sumenep yang dibuktikan dengan dokumen resmi.

"Intinya adalah warga asal Kabupaten Sumenep yang dibuktikan dengan identitas diri, seperti KTP, kartu keluarga dan surat keterangan dari aparat desa setempat," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Kabid Resos) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kabupaten Sumenep, Tri Budi Hastutik, menjelaskan bahwa proses seleksi kini memasuki tahap verifikasi lapangan.

Tim tidak hanya memeriksa kelengkapan berkas administrasi, tetapi juga melakukan pengecekan langsung.