Langkah tersebut juga dilakukan apabila muncul laporan ataupun temuan dari masyarakat terkait dugaan persoalan dalam pengerjaan pembangunan.

Tidak hanya saat proyek berlangsung, pengawasan DPRD juga akan dimulai sejak tahap perencanaan program.

Hal itu dimaksudkan agar potensi masalah dapat diantisipasi lebih awal sebelum proyek dijalankan.

“Ini langkah penting mengingat nilai DAK yang diterima Kabupaten Sumenep pada 2026 mencapai sekitar Rp49 miliar sehingga membutuhkan perencanaan yang matang dan transparan,” tandas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Muhri juga berharap organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program dapat memanfaatkan dana DAK sesuai dengan peruntukannya.