Meski demikian, Rida membenarkan bahwa hingga kini masih terdapat persoalan terkait hak Zakki yang belum diselesaikan oleh pemilik CV.
Di sisi lain, limbah bangunan yang sebelumnya viral di media sosial memang telah dibersihkan, namun gundukan tanah dan pagar sekolah yang rusak masih belum diperbaiki.
Rida juga mengungkapkan, bahwa Inspektorat Kabupaten Sumenep telah melakukan komunikasi dengan pihak sekolah untuk meninjau langsung kondisi bangunan pasca-rehabilitasi.
Hingga berita ini diturunkan, Abdurrahman, pemilik CV Andi Karya, belum dapat dikonfirmasi. Upaya wartawan untuk menghubungi yang bersangkutan belum mendapat respons.***