“Di Polsek Talango ditekan, tapi di Polres malah lebih jauh: dijadikan tersangka dan ditahan. Padahal dia korban penganiayaan,” ujarnya.
Zamrud meminta institusi Polri meninjau ulang proses penyidikan kasus tersebut.
Baca Juga:Motif Carok Warga Tebul Timur vs Bulangan Barat, Gagal Menikah Karena Calon Istri Menghilang
Menurutnya, dugaan pemerasan dan penetapan tersangka yang tidak berdasar mencoreng upaya reformasi Polri, terutama dalam bidang penyidikan.
“Kami meminta keadilan di institusi Polri, apalagi Polri sedang gencar melakukan reformasi penyidikan. Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.