Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep, Moh. Iksan, turut menanggapi positif dorongan tersebut.
Menurutnya, gagasan tersebut selaras dengan upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor pariwisata dan kebudayaan.
“Usulan itu sangat baik. Kami akan membahasnya bersama para tenaga ahli di bidang pariwisata untuk kemudian disampaikan kepada Bapak Bupati,” tutur Iksan.
Dorongan agar pemerintah daerah segera menyiapkan payung hukum penyelenggaraan event dan EO sebelumnya datang dari kalangan pelaku seni. Salah satunya disuarakan oleh Anggota Dewan Kesenian Sumenep (DKS), Fendi Kachonk.