“Kami menyiapkan tempat tinggal sementara, layanan psikologis, dan mendampingi mereka selama seluruh tahapan asesmen hingga mereka kembali ke kediaman masing-masing,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang dilakukan Tim PPA dan Resmob Polres Sumenep, terduga pelaku berinisial MS (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, diduga telah melakukan tindakan tak senonoh terhadap setidaknya 10 orang santriwati.

MS sendiri diketahui menjabat sebagai salah satu pengasuh di pondok pesantren tempat para korban belajar. Meski begitu, sejauh ini baru tiga korban yang melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada pihak Dinsos.

“Tujuh lainnya saat ini masih dalam proses pengumpulan keterangan oleh pihak aparat penegak hukum,” imbuh Mustangin.