SUMENEP, MaduraPost - Kepala Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan, Jannatin, akhirnya memberikan keterangan terkait siapa penghulu yang menikahkan Makkiyah dan Hasan, dalam kasus yang kini menjadi sorotan hukum karena diduga melanggar aturan pernikahan.

Jannatin mengungkapkan, bahwa penghulu tersebut merupakan penduduk lokal dan dikenal sebagai keturunan tokoh agama, namun dirinya menolak membeberkan identitas lebih rinci, seperti nama maupun alamat lengkap.

“Memang ada, tapi saya sendiri kurang tahu persis di mana tinggalnya. Yang saya tahu, dia itu dari keluarga kiai, kadang suka diundang untuk acara-acara keagamaan,” ucapnya belum lama ini, Senin (26/5).

Saat ditanya apakah sosok penghulu tersebut merupakan warga Desa Rajun, Jannatin membenarkan. Meski demikian, ia mengaku tidak mengenal secara pribadi atau mengetahui nama penghulu tersebut.

“Iya, dia memang tinggal di Rajun, tapi saya kurang hafal namanya. Warga sini banyak, sekitar dua ribu lima ratusan orang, tidak mungkin saya kenal semuanya. Yang saya tahu hanya dia keturunan kiai, itu saja,” jelasnya.