Menurut Dzulkarnain, keberadaan Ormas idealnya menjadi perpanjangan tangan masyarakat yang mendukung upaya pembangunan pemerintah, bukan justru menjadi alat untuk kepentingan kelompok tertentu yang bisa menimbulkan keresahan publik.

“Sekarang ini kita banyak melihat indikasi penyalahgunaan nama Ormas untuk kegiatan-kegiatan yang menjurus pada praktik premanisme dan upaya intimidasi. Ini jelas bertolak belakang dengan semangat kebersamaan dan pengabdian sosial yang menjadi landasan pendirian Ormas,” ujarnya tegas.

Ia menekankan pentingnya kerja sama yang solid antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas dalam mencegah sekaligus menindak tegas penyalahgunaan fungsi Ormas.

Namun demikian, seluruh tindakan tersebut tetap harus berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku.