SUMENEP, MaduraPost - Sebagai bagian dari tugas dan kewenangannya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus menjalankan perannya dalam memantau dan mengarahkan aktivitas organisasi kemasyarakatan (Ormas) agar tetap sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
Kepala Sumenep" class="inline-tag-link">Bakesbangpol Sumenep, Achmad Dzulkarnain menjelaskan, bahwa regulasi tentang Ormas dibentuk dengan tujuan utama mengatur ruang gerak mereka, agar tidak terjebak dalam konflik kepentingan yang bisa menjauhkan dari tujuan awal pembentukannya.
"Undang-undang ini adalah alat penting untuk menjaga integritas dan arah perjuangan sosial dari Ormas, supaya tidak menyimpang dari semangat awal pendiriannya," ucap Dzulkarnain, Selasa (20/5).
Kegiatan bertajuk “Penegakan Hukum untuk Memperkuat Sinergi Cegah Aksi Premanisme Berkedok Organisasi Kemasyarakatan” tersebut dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Manding.
Acara ini menghadirkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) sebagai bagian dari upaya membangun kolaborasi lintas instansi dalam memantau dan membina Ormas yang beroperasi di wilayah tersebut.