Ia mengungkapkan, bahwa Kementerian Sosial telah mengarahkan setiap daerah untuk mengajukan lokasi sebagai calon tapak pembangunan Sekolah Rakyat.

Pemerintah pusat menetapkan sejumlah kriteria, salah satunya adalah lahan minimal seluas 5 hektare yang tidak dalam sengketa dan tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah.

“Kami diberi tugas untuk mengajukan proposal yang mencakup persyaratan penting, salah satunya menyediakan lahan milik pemda seluas paling sedikit lima hektare dan status lahannya harus bersih dari masalah hukum,” jelasnya.

Dalam usulan yang diajukan, Pemkab Sumenep memilih Desa Patean sebagai lokasi yang potensial, dengan lahan yang tersedia berkisar antara 5 sampai 10 hektare.