Di sisi lain, Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Sumenep" class="inline-tag-link">Dinas Perikanan Sumenep, Joni Hariyanto, menjelaskan bahwa untuk tahun ini hanya 2.000 nelayan yang terdaftar sebagai peserta program asuransi.

Program tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 yang mengatur perlindungan serta pemberdayaan bagi nelayan, pembudi daya, dan petambak ikan.

Joni menambahkan, Pemkab Sumenep hanya menanggung biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan selama empat bulan pertama, dengan nominal Rp16.800 per bulan per orang.

Setelah masa subsidi berakhir, nelayan diwajibkan melanjutkan pembayaran iuran secara mandiri jika ingin terus mendapatkan manfaat perlindungan.