Untuk Sungai Kalianjuk, pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2015 atau 2016. Kini, karena endapan kembali menumpuk cukup tinggi, pengerukan lanjutan dijadwalkan dilakukan tahun ini.
Ery menambahkan, meskipun sungai-sungai tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pihaknya tetap berinisiatif mengajukan permohonan secara resmi agar dilakukan normalisasi.
"Kami sudah kirim surat ke provinsi agar dilakukan pengerukan di Sungai Kalianjuk, Kalimarengan, dan juga di sekitar saluran pembuangan arah timur dari pompa milik PT Garam," terangnya.
Diharapkan dengan upaya ini, genangan air yang kerap terjadi di beberapa titik di Kota Sumenep bisa diminimalisir.