Lebih lanjut, Anwar mengungkapkan bahwa hingga saat ini, teknis pelaksanaan Pilkades belum dapat dipastikan karena masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang baru terkait mekanisme pemilihan kepala desa. Sepertinya akan ada sejumlah penyesuaian dalam aturan,” jelasnya.
Mengenai anggaran Pilkades, pihaknya tengah mengajukan usulan kepada instansi keuangan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Anwar mengatakan bahwa penentuan besarnya dana akan didasarkan pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024.
“Kami sudah melayangkan surat kepada KPU Sumenep untuk meminta data DPT Pilkada 2024. Data tersebut akan dijadikan acuan dalam menyusun kebutuhan anggaran Pilkades,” tuturnya.