SUMENEP, MaduraPost - Dampak dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran mulai dirasakan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Sejumlah program yang sebelumnya telah direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 kini harus mengalami penyesuaian akibat pemotongan dan pergeseran alokasi dana.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, M. Muhri menjelaskan, bahwa pemerintah daerah wajib menyesuaikan diri dengan kebijakan ini dengan melakukan revisi terhadap rancangan anggaran yang telah disusun sebelumnya.
"Ada beberapa program yang pelaksanaannya harus ditunda sementara sampai pembahasan ulang anggaran selesai. Kami akan segera membahas perubahan struktur APBD 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (Timgar Pemkab) dalam pekan ini," ungkapnya dalam wawancara melalui WhatsApp pada Senin (24/2/2025).
Meskipun terjadi perubahan dalam anggaran, Muhri, yang juga Ketua Komisi III Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep ini menegaskan, bahwa kebijakan ini tidak akan terlalu berdampak pada program-program yang berhubungan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.