Dalam pertemuan dengan sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep, IMKS juga mengajukan sejumlah tuntutan kepada PT Sumekar Line, termasuk kepastian mengenai solusi jangka pendek dan jangka panjang bagi layanan transportasi laut ke wilayah kepulauan.
"Kami mendesak sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep segera membenahi manajemen PT Sumekar Line. Selain itu, transparansi keuangan perusahaan harus lebih jelas, mengingat transportasi laut sangat vital bagi masyarakat kepulauan, baik untuk sektor ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasyadi, mengapresiasi perhatian dan masukan dari IMKS. Ia berjanji, akan segera mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.
"Awalnya, ada Surat Edaran bersama dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan yang meminta agar kegiatan pengadaan barang dan jasa dihentikan sementara sejak Desember 2024. Kemudian, diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 Tahun 2025 yang membuat subsidi tidak bisa diproses," jelas Edy.