SUMENEP, MaduraPost - Pada tahun 2024, sebanyak 1.422 perkara perceraian tercatat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan beberapa di antaranya disebabkan oleh keterlibatan salah satu pasangan dalam praktik perjudian.

Hirmawan Susilo, Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Sumenep menjelaskan, bahwa menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tindakan seperti berjudi, mabuk, perzinahan, dan perselingkuhan termasuk dalam satu kelompok masalah yang saling terkait.

"Beberapa alasan tersebut biasanya memiliki keterkaitan satu sama lain," ucapnya saat diwawancara media, Senin (17/2).

Menurut Hirmawan, kasus perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep sebagian besar disebabkan oleh perjudian, di mana para suami umumnya menjadi pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

"Sebagian besar perkara yang berhubungan dengan perjudian, yang terlibat adalah suami," tambahnya.