Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa mahasiswa yang ingin mendapatkan beasiswa ini harus merupakan warga asli Sumenep yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Selain itu, mereka harus sudah menjalani perkuliahan minimal di semester tiga untuk jenjang S1 maupun D3. Syarat lain yang harus dipenuhi mencakup kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) serta bukti status aktif sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi terkait.

Agar bantuan ini tepat sasaran, Dinsos P3A juga mensyaratkan bahwa calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain.

"Kami akan berkoordinasi dengan berbagai perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, untuk memastikan bahwa mahasiswa yang menerima bantuan ini memang belum mendapatkan beasiswa dari pihak lain," tambahnya.