Lebih lanjut, Darul menegaskan, bahwa keahlian harus menjadi dasar utama dalam menempatkan ASN di suatu jabatan. Sebagai contoh, seorang lulusan sarjana sosial lebih cocok mengisi posisi sebagai analis permasalahan hukum.
"Jika ada ASN dengan latar belakang pendidikan kesehatan, tetapi justru ditempatkan di bidang yang tidak berkaitan, tentu hal ini menjadi suatu kejanggalan," ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Ia juga menyampaikan, bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan evaluasi terhadap jabatan ASN, dimulai dari Sekretariat Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, mengingat posisi tersebut berhubungan langsung dengan legislatif.
"Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN ditempatkan sesuai dengan kualifikasi akademik mereka, bukan sekadar berdasarkan kepentingan tertentu," tegasnya.