SUMENEP, MaduraPost - Seorang warga Desa Moncek Tengah, Kecamatan Lenteng, Efendi, mengungkapkan kekecewaannya karena hingga kini belum ada perkembangan dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong yang ia laporkan ke Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, Jawa Timur, sejak 2021.

"Jangankan soal DPO Riyanto yang statusnya belum jelas kapan diterbitkan, laporan saya terkait dugaan penipuan yang sudah berjalan sejak 2021 ini pun belum ada titik terang. Padahal, surat DPO sudah keluar sejak 2023, tapi sampai 2025 ini tetap tidak ada perkembangan," ujar Fendi, sapaan akrabnya pada wartawan, Kamis (6/2).

Fendi menjelaskan, bahwa ia telah melaporkan seorang warga bernama Nur Hidayat, yang berasal dari Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, atas dugaan investasi bodong terkait jual beli mobil dengan nilai mencapai Rp180 juta.

Kasus tersebut sempat diproses hingga akhirnya Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terlapor pada 2023. Namun, hingga kini, keberadaan tersangka masih belum diketahui.

"DPO itu sudah diterbitkan sejak 2023. Tapi pertanyaannya, kenapa sampai sekarang, sudah tahun 2025, pihak Polres belum bisa menangkap pelaku? Keberadaannya masih tanda tanya," tambahnya.