Untuk menerima bantuan ini, warga yang bersangkutan harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki rumah yang tidak layak huni, memiliki bukti sah kepemilikan tanah, berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), serta memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Selain itu, mereka juga tidak boleh terdaftar dalam program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pernah menerima bantuan serupa dalam waktu tertentu.

Dalam proses administrasi, calon penerima bantuan diwajibkan melampirkan surat keterangan dari kepala desa, fotokopi KTP dan kartu keluarga, serta foto rumah yang membutuhkan perbaikan.

Sementara itu, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pensiunan, pegawai BUMN, dan perangkat desa tidak berhak menerima bantuan ini.