“RPKD ini akan menjadi acuan kebijakan utama dalam penanggulangan kemiskinan selama lima tahun ke depan,” ungkap Arif dalam sambutannya, Jumat (24/1/2025) kemarin.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan, bahwa dokumen ini dirancang untuk mengidentifikasi kompleksitas masalah kemiskinan di daerah.

Selain itu, penyusunannya bertujuan merumuskan strategi berbasis intervensi kebijakan dari pemerintah pusat, sektor swasta, dan pihak-pihak lainnya.

“Melalui dokumen ini, kami mendorong kebijakan lintas sektor yang terintegrasi sebagai prioritas utama dalam menanggulangi kemiskinan,” tambahnya.