SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menjatuhkan sanksi kepada 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar peraturan sepanjang tahun 2024.

Dari jumlah tersebut, 40 persen atau 8 ASN terbukti terlibat dalam kasus perselingkuhan.

“Sepanjang tahun 2024, kami telah memberikan berbagai jenis sanksi, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, kepada 20 ASN yang melanggar aturan,” ujar Sumenep" class="inline-tag-link">Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, seusai memimpin Apel Gabungan di halaman Kantor Bupati, pada Kamis (2/1) kemarin.

Berdasarkan tingkat pelanggarannya, sebanyak enam ASN menerima sanksi ringan, lima ASN dijatuhi sanksi sedang, dan sembilan ASN mendapat sanksi berat.

Dari mereka yang menerima sanksi berat, enam orang diberhentikan dengan hormat tetapi bukan atas permintaan sendiri, sedangkan tiga lainnya diberhentikan dengan tidak hormat.