FPK juga mendukung langkah tegas kepolisian dan meminta DPC PPP menunjukkan konsistensi dalam menindak kadernya yang melanggar hukum.

"Kasus narkoba adalah ancaman serius bagi masyarakat. Partai politik memiliki tanggung jawab besar memastikan para kadernya tidak hanya bersih tetapi juga menjadi teladan dalam memerangi kejahatan semacam ini. Kami mendesak DPC PPP segera memproses usulan pemberhentian anggotanya sesuai aturan DPRD Sumenep, yakni Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 135," kata Hidayat menegaskan.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemberhentian anggota DPRD dapat diajukan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

FPK konsisten akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas, baik di tingkat kepolisian, DPRD, partai, maupun instansi terkait.