Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mendukung proses ini hingga seluruh dokumen izin dikeluarkan.

"Dari hasil koordinasi kami dengan Bea Cukai, akan dilakukan inspeksi lapangan sebagai bagian dari proses pengurusan izin," tambah Ramli.

Ia memperkirakan proses perizinan ini hanya memakan waktu sekitar tujuh hari, asalkan semua dokumen lengkap dan sesuai aturan.

Setelah izin diperoleh, PD Sumekar akan bertanggung jawab penuh atas operasional KIHT, termasuk pembiayaan.

"Kami harap semua izin selesai pada akhir Desember, sehingga Januari KIHT bisa mulai beroperasi," lanjutnya.