Salah satunya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan oleh Bupati Sumenep, yang disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Dalam hal penyelenggaraan KIHT, Bupati Sumenep telah menunjuk Perusahaan Daerah (PD) Sumekar, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagai pengelola utama.
"PD Sumekar harus segera mengurus izin industri hasil tembakau ke Bea Cukai, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2023," jelas Ramli saat ditemui MaduraPost, Selasa (3/12).
Ramli optimistis semua persyaratan izin dapat terpenuhi. Untuk itu, pihaknya berencana mendampingi PD Sumekar ke Bea Cukai Madura di Pamekasan pada pekan depan.