Di sisi penegakan hukum, Dinas Koperasi, UKM, Disperindag, dan Satpol PP turut mendapatkan bagian dari DBHCHT. Dana ini digunakan untuk membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) oleh Dinas Koperasi dan Disperindag, yang diharapkan mendukung industri tembakau di Sumenep.
Kemudian, Satpol PP Sumenep menggunakan alokasi dana tersebut untuk melakukan sosialisasi dan operasi penegakan hukum bersama Bea Cukai Pamekasan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
Diskominfo Sumenep juga memanfaatkan dana ini untuk mempublikasikan penggunaan DBHCHT kepada masyarakat.
Meskipun Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam tidak menerima dana DBHCHT pada tahun 2024, Dadang memastikan pihaknya tetap berperan dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program oleh OPD penerima.
"Kami tetap menjalankan fungsi pengawasan agar penggunaan DBHCHT tepat sasaran dan membawa manfaat bagi masyarakat," tegasnya.