Untuk mengajukan pembiayaan, kepala desa dan perangkat desa hanya perlu mengisi formulir pengajuan serta melengkapi dokumen seperti fotokopi KTP suami istri, kartu keluarga, SK pengangkatan, daftar gaji kolektif, dan rekomendasi dari kepala desa.
“Prosesnya sangat sederhana. Mereka cukup datang ke kantor BPRS Bhakti Sumekar, baik di daratan maupun kepulauan, dan dalam waktu 1 hari dana bisa cair,” ujar Fajar.
Baca Juga:Skandal Penyaluran BPNT di Pamekasan Terkordinir Gunakan Sistem Paket, Agen Cs Tinggal Terima Hasil
Sejak diluncurkan pada 29 April 2024, program ini telah mendapatkan sambutan positif.
Hingga awal Oktober 2024, tercatat sebanyak 210 kepala desa dan perangkat desa telah memanfaatkan fasilitas pembiayaan ini.