Selama pemeriksaan, ibu korban mengakui bahwa dialah yang mengantar anaknya ke rumah pelaku beberapa kali untuk memenuhi nafsu bejatnya.

Selain itu, ia juga pernah membawa anaknya ke sebuah hotel di Surabaya sesuai permintaan pelaku.

"Korban diantarkan ke rumah pelaku di Perum BSA Sumenep oleh ibunya, dengan alasan untuk melakukan ritual penyucian diri atau berhubungan badan dengan J," papar Widiarti.

"Setelah melakukan hubungan badan di rumah pelaku, pada hari Minggu di bulan Juni 2024 di tanggal yang berbeda, pelaku kembali melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T, di salah satu hotel di Surabaya sebanyak tiga kali," jelas Widiarti lebih lanjut.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Atas perbuatan ini, kepala sekolah berinisial J dijerat dengan Pasal 81 ayat (3), (2), (1), dan Pasal 82 ayat (2), (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak.***