Pihaknya bilang, bahwa baik masyarakat maupun pemkab memiliki sertifikat kepemilikan lahan yang disengketakan.

“Jadi, masyarakat punya bukti kepemilikan lahannya, sementara pemkab juga punya bukti,” ucap Dulsiam.

Diketahui, beberapa aktivis dan masyarakat menggelar demo di depan kantor Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep dan menyegel proyek pembangunan yang dikerjakan oleh Kementerian Perhubungan.

Para demonstran menuntut agar proyek ini dihentikan karena tanah tersebut masih dalam sengketa.