PAMEKASAN, MaduraPost - Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim, hingga saat ini belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini yang kemudian memicu spekulasi adanya pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, utamanya Pulau Madura.
Ketidakpatuhan dalam melaporkan harta kekayaan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemerhati hukum.
Sekedar informasi, LHKPN adalah instrumen penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat negara, yang digunakan penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka kepada KPK.
Untuk diketahui, kekayaan Kepala Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim, mencapai Rp1.665.160.367 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK RI pada tahun 2022 lalu.