SUMENEP, MaduraPost - Disperkimhub Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menegaskan bahwa petugas parkir dilarang memungut biaya apapun kepada pengendara.

Kepala sumenep" class="inline-tag-link">Disperkimhub Sumenep, Yayak Nurwahyudi, melalui Sekretaris Agus Adi Hidayat menjelaskan, bahwa tugas Juru Parkir (Jukir) bukanlah menarik biaya parkir, akan tetapi bertugas untuk ngatur ketertiban pengendara.

"Tugas Jukir sumenep" class="inline-tag-link">Disperkimhub Sumenep dilarang minta uang parkir kepada pengendara untuk daerah tertentu khusus berlangganan, tapi itu tidak berlaku di daerah lain atau di luar spot lainnya," kata Agus pada MaduraPost di kantornya, Senin (3/6).

Agus mengungkapkan, para petugas Jukir di bawah naungan sumenep" class="inline-tag-link">Disperkimhub Sumenep sudah dilengkapi dengan rompi saat bertugas di 44 spot yang telah dipetakan.

"Mereka (Jukir, red) yang dilengkapi dengan rompi sumenep" class="inline-tag-link">Disperkimhub Sumenep tidak akan ambil biaya parkir, kecuali bagi pengendara liter non Sumenep," ujar Agus.