Sebab, kata Agus, hal itu memang sudah dikerjakan oleh pihak ketiga.

“Maksudnya, meski lambat, pihak ketiga yang bertanggung jawab jika nanti melebihi waktu yang ditentukan,” kata Agus menjelaskan.

Diketahui, dana perbaikan dan pembangunan sekolah 80 persen berasal dari DAK dan 20 persen dari sektor lain di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumenep 2024.

Program perbaikan dan pembangunan sekolah tersebut tahun ini cukup banyak.