”Kami terus bekerja maksimal melalui program kreatif dan tepat," ucap Arif.

Dengan begitu, kata Arif lebih lanjut, kualitas konsumsi pangan dapat beragam, bergizi seimbang, aman, berbasis sumber daya dan kearifan lokal dapat tercapai.

Di atur dalam Undang-undang 18/2012 meningkatkan kesadaran pasal 60, pemerintah daerah (Pemda) juga berkewajiban penganekaragaman konsumsi pangan.

Tujuannya, demi memenuhi gizi masyarakat dan mendukung masyarakat hidup sehat.

”Pemda berkewajiban untuk meningkatkan kesadaran masyarakat masyarakat untuk membudidayakan pola konsumsi pangan yang beragam, Bergizi Seimbang, Dan Aman (B2SA) sesuai kearifan lokalnya masing-masing," terangnya.