Artinya, bagi yang telah merasa mampu dapat mengajukan untuk menarik diri agar tidak menerima bantuan sosial (Bansos).
“Kami akan melakukan di semua kecamatan se Kabupaten Sumenep baik darat maupun kepulauan, jika sudah mampu atau mandiri bisa dilaporkan, untuk tidak menerima Bansos lagi dengan catatan melalui verifikasi dan validasi (Verval),” kata Dzulkarnaen menjelaskan.
Untuk diketahui, labelisasi PKH di rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah diatur oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, Nomor 1902/4/S/HK.05.02/05/2019, tanggal 9 Mei 2019.
Isinya, perihal Instruksi Pemasangan Daftar Nama KPM Bantuan Sosial di Tempat Umum dan Surat Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 1000/LJS/HM.01/6/2019 tanggal 18 Juni 2019 tentang Labelisasi KPM PKH.***