Sebab itu, pemerintah daerah dengan pengakuan itu perlu payung hukum dalam upaya melestarikan sekaligus mengembangkan keris.
“Kami mengharapkan Perda keris semakin membangun kesadaran kolektif masyarakat, bahwa benda-benda warisan masa lalu khususnya keris memiliki nilai sejarah luar biasa, yang harus dilestarikan sampai kapanpun,” ujar Bupati Fauzi.
Pihaknya juga mengungkapkan, pemerintah daerah membuat Nota Kesepatakan Bersama (MoU) dengan organisasi perkerisan atau Senapati Nusantara dalam rangka mendukung kelancaran dalam menyusun Perda keris.
"Kami minta masukan dan dukungan supaya Perda keris maksimal, seperti pengembangan ekosistem perkerisan mulai pendidikan, seni, sains metalurgi, seni kriya, dan pelaku UMKM keris,” jelasnya.