PAMEKASAN, MaduraPost - Kini, Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur jadi bahan perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat setempat.

Lantaran LAPAS yang baru ganti pimpinannya tersebut akhir-akhir ini telah terindikasi bahkan diketahui menjadi sarang peredaran narkoba dan Pungutan Liar (Pungli).

Dari itu, menurut salah seorang Aktivis muda HMI Pamekasan Syauqi mengatakan, kalau LAPAS di Pamekasan itu sudah berubah tujuan, fungsi dan tugasnya seperti yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-undang No. 12 tahun 2015 tentang Permasyarakatan.

"Dimana fungsi utamanya LAPAS itu sebagai tempat menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab," jelasnya, Kamis (10/2 /2022).

Pihak LAPAS itu ketika tidak tegas atau sengaja membiarkan peredaran narkoba dan Pungli terjadi hanya demi uang dari mereka (narapidana), lanjut Syauqi, berarti secara tidak langsung pihak LAPAS mendoktrin narapidana lain jadi bibit-bibit Koruptor serta bibit-bibit Bandar dan Pecandu narkoba.