PAMEKASAN, MaduraPost - Salah seorang Oknum Perangkat Desa di Desa Pasanggar, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura terindikasi telah melakukan tindak pidana penggelapan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) milik warganya.
Berdasarkan beberapa informasi yang dihimpun oleh media ini. Oknum Perangkat Desa berinisial FHR yang terindikasi telah menggelapkan dana kedua Bansos tahun pencairan 2020 hingga Oktober 2021 milik Ibu Hashomih warga Dusun Toleber Laok itu diketahui merupakan Sekdes sekaligus Agen di Desa tersebut.
Adapun tindakan gelap hati dan bak hewan pemangsa isi perut manusia yang dilakukan oleh FHR (Oknum Sekdes Pasanggar, red) itu diperjelas dengan adanya data dan struk pencairan dari pihak bank penyalur (BNI Cabang Madura, red) yang berikan oleh Dinas Sosial Pamekasan kepada keluarga Ibu Hashomih pada sekira bulan September 2021 yang lalu.
"Dua bulan setelah kami dari Dinsos itu, baru kami menerima hak kami, tepatnya kalau tidak salah pada tanggal 2 November 2021 yang lalu, dan kami mengurusnya ke Dinsos pada waktu itu, kami langsung urus keduanya (Bansos PKH dan BPNT," jelas Ibu Hashomih melalui Suaminya saat ditemui Wartawan Media ini, Kamis (2/2) kemaren.
Lebih lanjut suami Hashomih menceritakan, bahwa dirinya mendapat haknya itu awalnya bukan dari pihak Desa atau dari manapun, tapi kata dia, berawal dari salah satu temannya yang memastikan dan mengatakan yakin 95% kalau keluarganya pasti dapat bantuan itu.