Eko memastikan bahwa plat nomor L 23 yang dipasang di kendaraan Ketua Bawaslu Jawa Timur itu palsu dan tidak terdaftar di Samsat. Sebab, kata dia, di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tersebut terdaftar dengan plat nomor L 1819 AP kendaraan pribadi.
"Kalau plat nomor itu memang tidak terdaftar di Samsat, tetapi kalau di STNK nya sudah sesuai dengan fisik kendaraan yang ada termasuk nomor rangka dan nomor mesin terdaftar di Samsat," ungkapnya.
Disinggung, soal adanya perbedaan plat mobil. Eko menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil pengembangan, kendaraan tersebut tidak hanya mempunyai satu plat nomor saja melainkan ada plat khusus atau plat protokoler jabatan yang dikeluarkan oleh pihak protokol Pemprov.
"Itu plat khusus, memang di perbolehkan ada plat khusus untuk Pemerintah, biasanya Bupati dan Kapolres pegang, biasanya untuk pejabat utama dan untuk plat nomor khusus itu boleh tidak terdaftar," paparnya.