"Kami para wartawan di Sumenep mengutuk dugaan aksi premanisme ini. Karena jelas ini telah menciderai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers," teriak orator aksi, Syamsuni, Selasa (30/3).
Sementara koordinator lapangan (Korlap) aksi, Moh. Sa'ie, juga menyayangkan dugaan tindakan kekerasan terhadap Nurhadi. Selain melanggar UU Nomor 40 tahun 1999, menurutnya, aksi premanisme ini juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
"Untuk itu kami mendesak Polres Sumenep agar meneruskan ke Polda Jatim untuk mengusut tuntas kasus ini," ujar wartawan TVRI ini.
"Kami juga meminta kepada Polres Sumenep agar tindakan kekerasan yang demikian jangan sampai terjadi kepada wartawan yang bertugas di Sumenep," sambungnya.