"Karena kan sudah jelas terindikasi kalau DPRD Pamekasan lalai, ketika apa yang diintepelasinya itu justru akan lebih awal ada temuan yang dilakukan oleh rakyat.
Kasus Mobil Sigap itu saat ini mamang sudah masuk ranah hukum, kata Abd Khalis, akan tetapi itu kan temuan dan laporan dari masyarakat.
"Nah apabila nantinya sudah ada terpidana dalam kasus Mobil Sigap tersebut, maka alasan apa lagi yang akan dijadikan tameng oleh DPRD Pamekasan untuk mengibuli konstituennya," pungkasnya. (Mp/nir/uki/kk)