Hal itu mendapat respon dari Kapolres Sumenep, AKBP Darman. Dia membenarkan bahwa pernah menerima video itu dalam pesan WhatsAppnya.
"Saya malahan dikirim videonya. Tapi kan harus dilihat juga kebenaran video itu," katanya, saat dikonfirmasi media, Selasa (27/10).
Ditanya soal aturan pemerintah di tengah pandemi Covid-19 dengan adanya kafe yang menyediakan minuman keras, pihaknya menegaskan hal itu tidak mungkin terjadi. Mengingat, Sumenep masih berstatus zona oranye, dan wajib mematuhi Prokes yang ada.
"Apakah di kafe itu menjual miras ? Tentu tidak, kecuali membawa sendiri," terangnya.