SUMENEP, MaduraPost - Upaya pemerintah dalam menekan penyebaran wabah virus Corona sebagaimana Intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 yang dilanjutkan dengan peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tahun 2020, di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus gencar dilakukan.

Aturan tersebut diantaranya telah menerapkan operasi yustisi, menyusuri beberapa tempat yang disinyalir mengundang kerumunan agar ditindak tegas.

Namun, belum lama ini tersebar video berantai berdurasi 29 sampai 44 detik dengan rentetan video dan foto yang menggambarkan aktivitas salah satu kafe di Sumenep menggelar acara tanpa mengindahkan protokol kesahatan (Prokes). Video itu diketahui tersebar sejak tanggal 15 Oktober 2020 lalu.

Parahnya lagi, dalam video tersebut nampak terlihat sejumlah pemandu lagu (PL) tengah menggelar acara pesta miras pada dini hari. Tak hanya terlihat beberapa wanita saja, akan tetapi sejumlah pria ikut andil dalam kegiatan itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, video yang tersebar di media sosial utamanya grup WhatsApp tersebut diduga terjadi di 'Kafe+apung+ketha" class="inline-tag-link">Kafe Apung Ketha', yang terletak di Kecamatan Saronggi.