PAMEKASAN, Madurapost.id - Bank BNI Cabang Pamekasan kelimpungan menerima pendemo menyoal kasus BPNT. Bahkan perusahaan plat merah ini diduga terlibat dalam proses verifikasi pelolosan agen BPNT walau tak memenuhi syarat dan petunjuk teknis aturan.
Pendemo membawa sederet temuan yang sulit dibantah. Di antaranya tidak sedikit agen BPNT di Bumi Gerbang Salam tidak memenuhi syarat sebagai agen. Aturannya seperti yang termaktub dalam Pedoman Umum (Pedum) pelaksanaan program.
"Syarat jadi agen harus punya toko sendiri, baik toko kelontong atau peracangan. Namun di lapangan banyak ditemukan agen atau e-warong yang tidak memenuhi syarat," kata koordinator aksi Abdurrahman, Kamis (24/9/2020).
Menurutnya, dari 13 kecamatan di Pamekasan tercatat ada sekitar puluhan agen yang tidak mempunyai toko sembako. Di antaranya adalah agen Imron Syaifur Rahman dan Rosidi di Desa Sana, agen Suparman di Desa Majungan, agen Maulana di Desa Kertagena Daya, agen Maju Jaya di Desa Pegantenan, agen Afa di Desa Angsanah.
Kemudian agen Al-hasan di Desa Potoan Laok, agen Arraudlah di Desa Rekkerrek, agen Puji Tri Paramita di Kelurahan Gladak Anyar, agen Sunarsih di Desa Toket, dan agen Moh Ali Fattah di Desa Lenteng.