SUMENEP, Madurapost.id - Selama masa pandemi Covid-19, angka perceraian di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa, Timur capai 576 kasus. Salah satu faktor utamanya didasari masalah internal keluarga, seperti perselisihan secara terus menerus.

"Yang paling dominan adalah perselisihan terus menerus, seperti cek-cok, tidak sejalan, dan tidak terbuka satu sama lain. Selama 7 bulan ini tercatat sebanyak 851 kasus dengan faktor serupa," ungkap Panitera Muda Pengadilan Agama Negeri Sumenep, HM. Arifin, Rabu (2/9).

Selain itu, kasus gugat cerai dilatarbelakangi oleh beberapa faktor. Diantaranya, perselingkuhan, poligami, ditinggalkan sepihak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan ekonomi.

Tak menutup kemungkinan, faktor eksternal juga di sebut-sebut dapat menjadi alasan dibalik maraknya kasus perceraian yang terjadi di Sumenep. Sebab, ruang gerak selama pandemi menyebabkan kejenuhan tersendiri.

"Yang biasanya orang lebih banyak beraktivitas diluar rumah, selama pandemi covid-19 harus berkurang dan terbatas ruang geraknya," jelasnya.