Selain hanya sering mendapatkan teguran dari Samsat soal plat merah yang lambat memperpanjang pajak. Pihaknya hanya melakukan koordinasi dengan Dinas terkait.
"Akhirnya kita koordinasikan ke OPD masing-masing. Seharusnya Samsat tidak ke kita, tapi langsung ke OPD masing-masing. Cuma mereka tidak tahu mobil ini penanggung jawabnya siapa," ujarnya.
Kendati begitu, pada bulan Juli 2020 kemarin saja, kata Imam, kembali teguran datang dari Samsat untuk kendaraan Dinas yang belum membayar pajak segera terbayarkan. Selain itu, belum ada regulasi sanksi bagi OPD yang telat maupun tidak mengurus pajak kendaraan Dinas.
"Sudah kita koordinasikan dengan OPD-nya untuk segera dibayar, Sanksinya langsung dari Samsat. Kami tidak punya tindakan teguran apapun, kecuali hanya mengingatkan. Karena sudah menjadi tanggung jawab mereka. Ya malu lah, di Dinas dianggarkan tapi belum bayar pajak kendaraan," pungkasnya. (Mp/al/kk)