SUMENEP, Madurapost.id - Usai kembali keluar surat peringatan (SP) 1 dan 2 dari Pemerintah Desa (Pemdes) Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, 3 perangkat angkat bicara.
Diantaranya Siddeki (26), warga Dusun Buraja, RT 011/RW 004 yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Buraja. Mahdawi (50), warga Dusun Buddi, RT 006/RW 002, yang menjabat sebagai Kadus Buddi. Bisri (51), warga Dusun Bujaan, RT 004/RW 001 Kepala Seksi (Kasi) Pemdes Lapa Laok.
Ketiga perangkat tersebut kompak akan kembali tempuh jalur hukum hingga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Keputusan Kades ini sangat lucu, kemarin saya mendapatkan SP1, SP2, dan surat pemberhentian. Tapi setelah saya proses hukum, maka Kades Lapa Laok mencabut SK pemberhentian tersebut," ungkap Siddeki, pada Madurapost.id, Sabtu (15/8).
Menurut Deki, sapaa akrab Siddeki, Pemdes Lapa Laok seakan mempermainkan dari aturan yang dibuatnya sendiri.