Menurutnya, jika tidak ada persoalan itu kampus Universitas Wiraraja (Unija) bisa lebih mudah diproses menjadi Perguruan Tinggi,
"Sebenarnya dalam hati, saya yakin Ketua Yayasan dan Pembina Yayasan sadar, karna beliau bukan pendiri dari Unija," tegas Hasan.
Sementara itu, pihaknya merasa sangat respect terhadap apa yang disampaikan Kasat Reskrim Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, sebab sudah sesuai Pasal 184 KUHAP sahnya bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat.
"Insya'allah dari apa yang diamanatkan KUHAP sudah terpenuhi sejak LSM JCW Jatim melapor, minimal terpenuhi keterangan saksi dan bukti surat, karena perkara ini sangat sederhana, bukan perkara yang rumit," timpalnya.