SUMENEP, Madurapost.id - Usai Novel yang berbicara sebagai saksi dari kasus adanya dugaan kuat pemalsuan akta autentik Yayasan Arya Wiraraja Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, saksi lain yakni Hasan Basri, angkat bicara.
Untuk diketahui, hingga saat ini kepolisian Resort (Polres) Sumenep, belum menetapkan tersangka dari kasus tersebut. Meskipun dalam perkara itu telah naik dalam tahap Penyidikan.
"Pada saat LSM JCW Jatim melapor, telah dilakukan gelar di Polres yang di hadiri Pelapor, para saksi dan beberapa LSM, dan saat gelar clear kasus tersebut, tapi, Polres tidak menerbitkan LP," katanya, saat dikonfirmasi menegaskan, Selasa (12/08/2020).
Sehingga, kata dia, sebab tidak turun LP, yang kemudian membuat LSM JCW Jatim melaporkan perkara itu ke Polda. Setelah itu dari Polda turunlah LP.
"Sebenarnya LSM JCW Jatim melaporkan kasus ini tujuannya, hanya ingin menyelamatkan aset Pemkab, tidak ada kepentingan pribadi," ujarnya.