SAMPANG, MaduraPost - Warga Desa Sokobanah Daya bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM JCW) Kabupaten Sampang, datangi kantor Kejaksaan Negeri Sampang terkait dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa Sokobanah Daya yang dinilai oleh mereka terkesan masuk angin karena Kejaksaan Negeri Sampang sampai saat ini tidak menetapkan tarsangka, Rabu (5/8/2020).
Korlap Aksi, H. Moh. Tohir, mengatakan, bahwa demonstrasi hari ini untuk meminta kejaksaan Negeri Sampang untuk benar- benar mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Sokobanah Daya yang dinilai buram mengendap tanpa ada penetapan tersangka.
"Untuk dugaan korupsi Dana Desa 2018 itu melibatkan Kepala Desa (Kades) Sokobanah Daya, (Jatem) bersama Direktur CV. Madura Perkasa, (Deddy Dores) saat menjabat anggota DPRD Sampang,” kata H. Tohir.
Pihaknya, menuding Kejari Sampang tidak bertaji dan impoten dalam penanganan proses hukum dugaan korupsi DD Sokabanah Daya. Karena kasus itu sudah lama dilaporkan yakni sejak 15 Maret 2019 silam, tetapi hingga saat ini penanganannya tidak ada kepastian hukum. Padahal berdasarkan ekspos perkara yang dilakukan penyidik pada tanggal 27 Juli 2020 sudah jelas adanya perbuatan pidana yang dilakukan pihak terlapor.
"Kami bersama perwakilan tokoh masyarakat Sokobanah Daya mendatangi Kejaksaan untuk meminta pelaku dugaan korupsi Dana Desa segera ditetapkan statusnya menjadi tersangka,” terangnya.