Sedangkan dari biaya tes cepat sebesar Rp 150 ribu itu tidak ada biaya jasa. Sebab biaya jasa yang dilakukan petugas kesehatan di Puskesmas menjadi tanggung jawab Pemkab Sumenep.

Untuk diketahui, dari 2.500 PPDP yang telah di lakukan tes cepat, sebagian hasilnya sudah keluar dan telah diterima Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep. Data terbaru per Senin 20 Juli 2020 malam, sudah ada 32 PPDP dinyatakan reaktif.

"Yang reaktif itu, kita langsung melakukan pergantian dari usulan PPS kemudian di sampaikan ke KPU melalui PPK, karena regulasinya memang seperti itu," tambahnya.

Pihaknya berharap, semua prosedur itu dapat berjalan dengan baik. Hal itu untuk menjamin keamanan di masyarakat, KPU berupaya menjamin petugas yang mendatangi masyarakat untuk mencoklit benar-benar dalam kondisi sehat, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. (Mp/al/kk)